Jawaban singkat: Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ketika PKWT berakhir, dengan ketentuan umum masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Rumus dasarnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah. Aturan ini terutama terdapat dalam Pasal 15 sampai Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.[1]
Istilah “uang kompensasi PKWT” sering tercampur dengan pesangon, ganti rugi, bonus, atau pembayaran terakhir. Padahal pemicunya berbeda. Karena itu, pembaca perlu lebih dahulu menentukan apakah kontraknya berakhir sesuai jangka waktu, diperpanjang, selesai karena pekerjaan tertentu telah selesai, atau dihentikan sebelum waktunya. Panduan ini mengubah aturan tersebut menjadi langkah pemeriksaan, rumus, contoh angka, dan checklist untuk pekerja maupun HR.
| Pertanyaan | Jawaban praktis |
|---|---|
| Siapa penerimanya? | Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT, dengan pengecualian tertentu seperti TKA. |
| Minimal masa kerja? | Paling sedikit satu bulan secara terus-menerus untuk ketentuan umum Pasal 15 ayat (3). |
| Kapan dibayar? | Saat PKWT berakhir; pada perpanjangan, periode sebelumnya dibayar saat periode itu selesai. |
| Rumus? | Masa kerja dalam bulan ÷ 12 × satu bulan upah. |
| Dasar upah? | Umumnya upah pokok + tunjangan tetap, bukan otomatis take-home pay. |
| Jika kontrak berakhir lebih awal? | Kompensasi tetap dihitung berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan; potensi ganti rugi diperiksa terpisah. |
Cek Kondisi Anda Sebelum Menghitung Uang Kompensasi PKWT
Kesalahan paling mahal biasanya terjadi karena orang langsung memasukkan angka gaji ke kalkulator tanpa mengidentifikasi jenis pengakhiran kontrak. Mulailah dari pertanyaan pertama: apakah hubungan kerja memang PKWT? PP 35/2021 menyatakan PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[2]
Decision tree sederhana:
- Jika bukan PKWT, jangan memakai artikel ini sebagai dasar utama; periksa rezim PKWTT dan aturan PHK.
- Jika PKWT, cek apakah masa kerja telah mencapai satu bulan secara terus-menerus.
- Jika ya, tentukan pemicunya: kontrak selesai, kontrak diperpanjang, pekerjaan selesai lebih cepat, pekerja mengakhiri lebih awal, atau pengusaha mengakhiri lebih awal.
- Setelah itu, identifikasi dasar upah, status TKA atau bukan, serta apakah perusahaan termasuk usaha mikro atau kecil.
Peta keputusan tersebut mencegah dua kesimpulan yang sama-sama berisiko. Pekerja tidak seharusnya langsung menganggap resign menghapus seluruh hak. Pengusaha juga tidak seharusnya menganggap kontrak yang masih berjalan berarti kompensasi periode yang sudah selesai dapat ditunda tanpa batas. Dokumen dan tanggal harus mengikuti skenario yang sebenarnya.
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja untuk pekerjaan atau keadaan tertentu yang memiliki batas waktu atau titik selesai. Dalam bahasa sehari-hari, PKWT sering disebut kontrak kerja atau pekerjaan kontrak. Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran yang muncul dari berakhirnya hubungan kerja berbasis PKWT, bukan pembayaran karena performa, masa promosi, atau pemberian sukarela perusahaan.
Tujuan praktisnya adalah memberi perlindungan finansial ketika hubungan kerja kontrak selesai. Namun, kompensasi tidak mengubah PKWT menjadi PKWTT dan tidak otomatis sama dengan pesangon. Karena itu, dokumen pembayaran sebaiknya memakai istilah dan dasar perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir keliru di kemudian hari.
| Jenis pembayaran | Pemicu utama | Cara membedakannya |
|---|---|---|
| Uang kompensasi PKWT | Berakhirnya atau pengakhiran lebih awal hubungan kerja PKWT. | Dihitung berdasarkan masa PKWT yang relevan dan satu bulan upah sesuai Pasal 15–17 PP 35/2021. |
| Pesangon | PHK dalam hubungan kerja yang tunduk pada rezim hak akibat PHK. | Perhitungannya mengikuti ketentuan PHK, bukan rumus kompensasi PKWT. |
| Ganti rugi | Pengakhiran PKWT sebelum jangka waktunya selesai dalam keadaan yang memenuhi dasar ganti rugi. | Dapat berjalan sebagai isu terpisah dari kewajiban kompensasi. Jangan mengurangkan salah satunya secara otomatis. |
Contohnya, pekerja yang menyelesaikan PKWT 12 bulan dapat memperoleh uang kompensasi berdasarkan satu bulan upah. Jika perusahaan mengakhiri kontrak pada bulan keenam, analisis uang kompensasi mengarah pada masa kerja enam bulan. Apakah masih ada ganti rugi atas sisa kontrak merupakan pertanyaan berbeda yang memerlukan pemeriksaan alasan pengakhiran, klausul kontrak, dan bukti para pihak.
Apa Dasar Hukum Uang Kompensasi PKWT?
Rujukan utama artikel ini adalah teks resmi PP Nomor 35 Tahun 2021 serta catatan regulasinya di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Halaman pemerintah tersebut mencantumkan PP 35/2021 sebagai peraturan yang berlaku dan memuat judul lengkap mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.[1]
Pasal 61A dalam kerangka UU Ketenagakerjaan yang diubah
Pasal 61A memperkenalkan prinsip bahwa ketika PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja. Ketentuan teknisnya kemudian diatur dalam PP 35/2021. Untuk melihat rekam regulasi Cipta Kerja yang dirujuk dalam pembahasan ketenagakerjaan, Anda dapat membuka catatan resmi UU Nomor 6 Tahun 2023 di basis data peraturan BPK.[4]
Pasal 15 PP 35/2021: kewajiban dan waktu pembayaran
Pasal 15 memuat empat hal yang harus selalu diperiksa: adanya kewajiban pengusaha, waktu pembayaran ketika PKWT berakhir, syarat masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, serta aturan khusus ketika PKWT diperpanjang. Pasal yang sama juga menyatakan pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Pasal 16 PP 35/2021: besaran dan dasar upah
Pasal 16 memberi formula proporsional untuk masa kerja kurang dari, sama dengan, atau lebih dari 12 bulan. Pasal ini juga menentukan komponen upah yang digunakan, cara menangani pekerjaan yang selesai lebih cepat, serta ketentuan besaran berdasarkan kesepakatan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Pasal 17 PP 35/2021: pengakhiran sebelum waktunya
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan isu tersebut dan mengingatkan bahwa kemungkinan ganti rugi menurut Pasal 62 UU Ketenagakerjaan perlu dibahas secara terpisah.[3]
PP 35/2021 juga memuat kewajiban pencatatan PKWT oleh pengusaha. Pencatatan yang terlambat atau tidak dilakukan perlu dibedakan dari pertanyaan apakah pekerja berhak atas kompensasi. Kegagalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpulkan hak otomatis hilang, tetapi akibat hukumnya dalam perkara konkret tetap bergantung pada kontrak dan fakta hubungan kerja.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi PKWT dan Kapan Dibayar?
Jawaban umumnya adalah pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Namun, “karyawan kontrak” bukan satu-satunya fakta yang dibutuhkan. HR dan pekerja perlu memeriksa jenis PKWT, tanggal mulai, tanggal akhir atau titik selesai pekerjaan, struktur upah, status pekerja, dan siapa yang mengakhiri hubungan kerja.
| Kondisi | Arah analisis | Dokumen kunci |
|---|---|---|
| Kontrak berakhir sesuai tanggal | Pada prinsipnya berhak jika masa kerja minimal satu bulan dan tidak termasuk pengecualian. | PKWT, surat berakhir, slip gaji, bukti pembayaran. |
| Kontrak diperpanjang | Periode sebelum perpanjangan tidak hilang; hitung dan bayar saat periode itu selesai. | PKWT awal, addendum/perpanjangan, tanda terima pembayaran. |
| Pekerjaan tertentu selesai lebih cepat | Hitung sampai saat pekerjaan benar-benar selesai, bukan otomatis sampai tanggal perkiraan. | Berita acara, serah terima pekerjaan, laporan proyek. |
| Pekerja mengakhiri lebih awal | Kompensasi merujuk masa yang telah dilaksanakan; isu ganti rugi dianalisis terpisah. | Surat pengunduran diri, persetujuan, PKWT, komunikasi. |
| Pengusaha mengakhiri lebih awal | Pasal 17 mewajibkan kompensasi untuk masa yang telah dilaksanakan; kewajiban lain perlu diperiksa. | Surat pengakhiran, alasan, bukti pembayaran, PKWT. |
| Masa kerja kurang dari satu bulan | Ketentuan umum Pasal 15 ayat (3) mensyaratkan minimal satu bulan terus-menerus; kasus pengakhiran cepat perlu review khusus. | Tanggal mulai, absensi, kontrak, bukti pembayaran upah. |
| TKA berdasarkan PKWT | Pengecualian Pasal 15 ayat (5) berlaku untuk uang kompensasi PKWT. | PKWT, identitas/status TKA, dokumen kerja. |
| Usaha mikro atau kecil | Besaran mengikuti kesepakatan pengusaha dan pekerja menurut Pasal 16 ayat (6). | Bukti status usaha dan kesepakatan tertulis. |
Jika PKWT diperpanjang
Perpanjangan tidak berarti kompensasi periode pertama boleh diabaikan. Alur yang lebih aman adalah: PKWT pertama berakhir, masa dan dasar upah periode pertama dihitung, pembayaran dicatat, lalu perpanjangan berjalan sebagai periode berikutnya. Ketika perpanjangan berakhir atau selesai, hitung kompensasi periode perpanjangan sesuai fakta dan dasar upah yang berlaku.
Memisahkan periode bukan sekadar urusan payroll. Pemisahan itu membuat pekerja dapat memeriksa angka dan membuat perusahaan memiliki jejak audit yang jelas. Jangan mengganti seluruh periode dengan satu angka total tanpa rincian tanggal, masa kerja, dasar upah, formula, dan tanggal pembayaran.
Bagaimana Rumus Uang Kompensasi PKWT?
Gunakan rumus berikut untuk skenario umum:
Rumus tersebut bersifat proporsional. Dua pekerja dapat memiliki masa kerja berbeda sehingga nominal kompensasinya berbeda meskipun struktur perusahaan sama. Sebaliknya, dua orang dengan masa kerja sama dapat menerima angka berbeda jika dasar upah mereka berbeda.
Contoh 1: masa kerja 6 bulan
Ilustrasi: dasar upah Rp6.000.000 dan masa kerja enam bulan. Perhitungannya adalah 6 ÷ 12 × Rp6.000.000. Hasilnya Rp3.000.000. Angka ini adalah ilustrasi matematis, bukan penetapan hak pada kasus tertentu.
Contoh 2: masa kerja 9 bulan
Jika dasar upah Rp6.000.000 dan masa kerja sembilan bulan, perhitungannya 9 ÷ 12 × Rp6.000.000. Hasilnya Rp4.500.000. Pastikan angka Rp6.000.000 benar-benar merupakan dasar upah, bukan take-home pay yang sudah bercampur dengan tunjangan berdasarkan kehadiran.
Contoh 3: masa kerja 24 bulan
Untuk masa kerja 24 bulan dengan dasar upah Rp9.000.000, hitung 24 ÷ 12 × Rp9.000.000. Hasilnya Rp18.000.000. Jika masa tersebut terdiri dari kontrak awal dan perpanjangan, sebaiknya perusahaan tetap menyimpan rincian per periode meskipun total akhirnya dijumlahkan.
Contoh 4: masa kerja 60 bulan
Jika masa kerja yang relevan mencapai 60 bulan dan dasar upah Rp8.000.000, hitung 60 ÷ 12 × Rp8.000.000. Hasil matematisnya Rp40.000.000. Contoh ini tidak boleh dibaca sebagai izin memperpanjang semua PKWT sampai lima tahun. Batas durasi, jenis pekerjaan, dan syarat PKWT harus diperiksa lebih dahulu sesuai PP 35/2021.
Upah apa yang menjadi dasar?
Pasal 16 ayat (2) menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar ketika struktur upah perusahaan memiliki komponen tersebut. Jika perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. Jika struktur upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar yang digunakan adalah upah pokok.
| Komponen | Contoh | Perlakuan awal |
|---|---|---|
| Upah pokok | Rp5.000.000 per bulan. | Masuk dasar perhitungan sesuai struktur upah. |
| Tunjangan tetap | Rp1.000.000 yang dibayar tetap setiap bulan. | Masuk bersama upah pokok. |
| Tunjangan tidak tetap | Uang makan berdasarkan kehadiran. | Tidak otomatis masuk; periksa sifat dan dokumennya. |
| Bonus atau insentif | Bonus target tahunan atau komisi. | Jangan campur otomatis dengan satu bulan upah. |
| Lembur | Pembayaran jam lembur. | Catat terpisah dari dasar kompensasi. |
| Take-home pay | Jumlah setelah potongan dan komponen variabel. | Bukan istilah yang cukup untuk menentukan dasar; pecah komponennya. |
Misalnya, pekerja menerima upah pokok Rp5.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, uang makan berdasarkan kehadiran Rp750.000, serta lembur yang berubah-ubah. Untuk ilustrasi dasar kompensasi, angka awalnya adalah Rp6.000.000, bukan Rp6.750.000 dan bukan seluruh take-home pay. Namun, pemeriksaan akhir tetap harus mencocokkan kontrak, slip gaji, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan praktik pembayaran.
Skenario Khusus dalam Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
1. Karyawan kontrak resign sebelum kontrak habis
Resign sebelum kontrak habis tidak boleh diringkas menjadi “semua hak hilang”. Pasal 17 PP 35/2021 mengatur bahwa ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan kompensasi berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, uang kompensasi dan potensi ganti rugi adalah dua pertanyaan yang perlu dipisahkan.
Ilustrasi: PKWT dirancang 12 bulan, pekerja mengakhiri hubungan kerja pada bulan kelima, dan dasar upahnya Rp6.000.000. Rumus kompensasi untuk masa yang telah dilaksanakan adalah 5 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp2.500.000. Apakah pekerja juga wajib membayar ganti rugi atas sisa masa kontrak? Jawabannya tidak boleh dipastikan hanya dari kata “resign”; teliti Pasal 62, isi kontrak, alasan, prosedur, dan bukti pengakhiran.
2. Perusahaan mengakhiri PKWT lebih awal
Jika pengusaha menghentikan PKWT sebelum jangka waktunya selesai, Pasal 17 tetap mengarahkan pembayaran uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dilaksanakan. Selain itu, penjelasan resmi Kemnaker menyebut kemungkinan kewajiban ganti rugi dalam pengakhiran sebelum waktunya. Karena itu, HR perlu membuat surat pengakhiran yang menjelaskan tanggal efektif, alasan, dasar kontrak, rincian kompensasi, dan pembayaran lain yang masih terutang.
Jangan memakai tabel pesangon PKWTT secara otomatis untuk menghitung hak pekerja PKWT. Pertama-tama tentukan apakah isu tersebut adalah berakhirnya PKWT, pengakhiran dini, atau PHK dalam hubungan kerja yang statusnya sebenarnya bukan PKWT. Kesalahan klasifikasi dapat menghasilkan pembayaran kurang, pembayaran berlebih, atau sengketa baru.
3. Pekerjaan selesai lebih cepat
PKWT tidak selalu berakhir pada tanggal kalender yang sama. Untuk PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, perjanjian harus menjelaskan ruang lingkup dan batasan pekerjaan yang dianggap selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang diperkirakan, PP 35/2021 menyatakan PKWT putus demi hukum pada saat pekerjaan selesai dan kompensasi dihitung sampai titik penyelesaian tersebut.
Praktik yang baik adalah membuat berita acara penyelesaian pekerjaan, laporan serah terima, atau dokumen objektif lain. Dokumen tersebut membantu membedakan pekerjaan yang benar-benar selesai dari keputusan sepihak perusahaan untuk menghentikan kontrak. Dua situasi itu dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
4. Tenaga kerja asing
Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021 secara eksplisit menyatakan pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT. Pengecualian ini berlaku untuk hak uang kompensasi PKWT yang dibahas di sini; jangan menggunakannya untuk menyimpulkan bahwa TKA tidak memiliki hak lain berdasarkan kontrak, aturan ketenagakerjaan, atau ketentuan keimigrasian.
5. Usaha mikro dan usaha kecil
Pasal 16 ayat (6) mengatur bahwa besaran uang kompensasi bagi pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Ini bukan alasan untuk menghapus dokumentasi. Periksa lebih dahulu apakah perusahaan memang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, apakah kesepakatan dibuat jelas, apakah nominalnya dapat diverifikasi, dan apakah waktu pembayarannya tercatat.
6. PKWT harian dan kontrak yang tidak dicatatkan
PKWT harian memiliki karakter pelaksanaan yang berbeda dari kontrak bulanan biasa. Jangan menerapkan rumus secara mekanis sebelum memastikan pola kerja, kehadiran, pembayaran, durasi, dan dokumen yang digunakan. Untuk kontrak yang belum dicatatkan, PP 35/2021 tetap menempatkan pencatatan sebagai kewajiban pengusaha. Tidak tepat menyatakan hak pekerja otomatis hilang, tetapi status hubungan kerja dan konsekuensi pelanggaran administratif harus diperiksa berdasarkan fakta.
Perbedaan Uang Kompensasi PKWT, Pesangon, dan Ganti Rugi
Pembaca yang mencari “kompensasi karyawan kontrak” sering memakai kata pesangon karena keduanya sama-sama muncul ketika pekerjaan berakhir. Secara hukum dan perhitungan, keduanya tidak identik. Uang kompensasi PKWT terkait hubungan kerja yang memang berbasis waktu tertentu, sedangkan pesangon terkait hak akibat PHK dalam rezim yang relevan.
Ganti rugi juga berdiri sebagai isu tersendiri. Dalam materi resmi Kemnaker, Pasal 17 PP 35/2021 dibahas bersama kemungkinan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan ketika salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum waktunya. Karena itu, dokumen penyelesaian sebaiknya tidak hanya menulis “lunas” tanpa menjelaskan komponen yang dibayar dan dasar masing-masing komponen.
Checklist Dokumen untuk Pekerja dan HR
Jika Anda pekerja
Simpan salinan PKWT dan seluruh addendum. Catat tanggal mulai, tanggal berakhir, tanggal perpanjangan, serta tanggal terakhir bekerja. Kumpulkan slip gaji, bukti transfer, rincian tunjangan, catatan kehadiran, surat pengakhiran, email, pesan HR, dan berita acara penyelesaian pekerjaan jika kontrak berkaitan dengan proyek tertentu.
Buat tabel sederhana berisi periode, jumlah bulan, dasar upah, rumus, hasil, dan pembayaran yang telah diterima. Bandingkan hasil itu dengan rincian dari perusahaan. Jika terdapat perbedaan, minta penjelasan tertulis dan hindari menandatangani dokumen pelepasan hak sebelum memahami setiap komponennya.
Jika Anda HR atau perusahaan
Pastikan pekerjaan yang digunakan sebagai dasar PKWT memang sesuai kategori yang diperbolehkan. Periksa isi minimum kontrak, pencatatan PKWT, masa kerja, periode perpanjangan, struktur upah, status pekerja, dan alasan berakhirnya hubungan kerja. Simpan bukti bahwa pekerja menerima rincian pembayaran secara dapat ditelusuri.
Sebelum payroll diproses, buat lembar perhitungan yang menyebut masa kerja, dasar upah, rumus, pembulatan bila ada, jumlah bruto, potongan yang sah bila relevan, tanggal pembayaran, dan penerima. Jika usaha termasuk mikro atau kecil, simpan dasar kesepakatan nominal kompensasi. Administrasi yang rapi mengurangi risiko bahwa perbedaan angka dipersepsikan sebagai penghindaran hak.
| Kolom | Isi yang perlu ditulis |
|---|---|
| Identitas periode | PKWT pertama atau perpanjangan, tanggal mulai, tanggal akhir atau tanggal selesai pekerjaan. |
| Masa kerja | Jumlah bulan yang menjadi dasar penghitungan dan cara penentuannya. |
| Dasar upah | Upah pokok, tunjangan tetap, dan alasan memasukkan atau mengecualikan komponen lain. |
| Formula | Masa kerja ÷ 12 × satu bulan upah, atau kesepakatan khusus usaha mikro/kecil. |
| Nilai pembayaran | Nominal kompensasi, tanggal bayar, metode bayar, dan bukti penerimaan. |
| Catatan status | TKA, PKWT harian, pekerjaan selesai lebih cepat, pengakhiran dini, atau fakta khusus lain. |
Apa yang Dilakukan Jika Uang Kompensasi PKWT Tidak Dibayar?
Langkah pertama bukan menghapus komunikasi atau langsung menyimpulkan perusahaan pasti melanggar. Amankan bukti, periksa tanggal, hitung ulang dasar upah, dan minta rincian tertulis. Jika perusahaan menyatakan pembayaran sudah dilakukan, minta bukti transfer atau slip penyelesaian yang menguraikan periode dan formula.
- Susun kronologi. Tulis tanggal penandatanganan PKWT, mulai bekerja, perpanjangan, pekerjaan selesai atau pengakhiran, dan komunikasi pembayaran.
- Bandingkan dokumen. Cocokkan nominal dalam kontrak dengan slip gaji dan praktik pembayaran. Jangan memakai angka iklan lowongan sebagai dasar.
- Sampaikan permintaan tertulis. Minta perusahaan menjelaskan dasar hukum, masa kerja, komponen upah, formula, dan waktu pembayaran.
- Tempuh komunikasi bipartit. Simpan notulen, email, dan hasil pertemuan. Kesepakatan harus menulis komponen pembayaran secara jelas.
- Naikkan secara proporsional. Jika tidak selesai, pertimbangkan konsultasi ke instansi ketenagakerjaan atau advokat. Untuk gambaran jalur litigasi dan non-litigasi, Anda dapat membaca artikel internal tentang solusi konsultan hukum litigasi dan non-litigasi.
Pengusaha yang melanggar ketentuan tertentu dalam PP 35/2021 dapat dikenai sanksi administratif bertahap, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi bukan pengganti perhitungan hak pekerja; keduanya harus dibedakan dalam analisis.
Jika Anda ingin memahami hubungan isu ini dengan kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih luas, baca panduan lengkap hukum ketenagakerjaan Indonesia. Artikel pilar tersebut memberi konteks yang lebih luas, sedangkan halaman ini fokus pada rumus, waktu pembayaran, dan skenario uang kompensasi PKWT.
Kesalahan Umum dalam Menghitung Uang Kompensasi PKWT
Kesalahan pertama adalah memakai take-home pay tanpa memecah komponen upah. Kesalahan kedua adalah hanya menghitung kontrak terakhir padahal ada periode yang telah berakhir atau diperpanjang. Kesalahan ketiga adalah menunggu kontrak benar-benar berhenti total sebelum membayar periode pertama, padahal Pasal 15 mengatur pembayaran pada saat jangka waktu sebelum perpanjangan selesai.
Kesalahan berikutnya adalah menganggap resign otomatis menghapus hak kompensasi, menganggap semua pekerja kontrak memiliki hasil yang sama, atau mencampur kompensasi dengan pesangon. Perusahaan juga perlu menghindari pembayaran berdasarkan nominal “gaji” yang tidak didefinisikan. Tulis apakah angka tersebut upah pokok, upah pokok plus tunjangan tetap, atau dasar lain yang sesuai struktur upah.
Terakhir, jangan menyebut “aturan terbaru” tanpa tanggal tinjauan dan sumber. Dalam artikel hukum, transparansi lebih bernilai daripada klaim absolut. Pada saat publikasi, periksa kembali status regulasi, perubahan peraturan, serta kontrak yang berlaku pada hubungan kerja yang sedang dianalisis.
FAQ Uang Kompensasi PKWT
Apakah semua karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi PKWT?
Tidak otomatis. Hak tersebut perlu didasarkan pada hubungan kerja yang benar-benar merupakan PKWT, masa kerja minimal satu bulan terus-menerus untuk ketentuan umum, dan tidak termasuk pengecualian tenaga kerja asing dalam Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021.
Berapa minimal masa kerja agar mendapat kompensasi?
Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021 mensyaratkan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Jika hubungan kerja berakhir sebelum satu bulan, jangan langsung memakai asumsi dari kasus enam atau sembilan bulan; dokumen dan cara berakhirnya harus diperiksa.
Kapan uang kompensasi PKWT dibayarkan?
Uang kompensasi dibayarkan saat PKWT berakhir. Jika kontrak diperpanjang, kompensasi periode sebelum perpanjangan dibayar ketika periode tersebut selesai, sedangkan kompensasi periode perpanjangan dibayar setelah perpanjangan berakhir atau selesai.
Apakah kompensasi dibayar jika kontrak diperpanjang?
Ya. Perpanjangan tidak menghapus kompensasi periode pertama. Pisahkan perhitungan dan bukti pembayaran berdasarkan periode agar tidak terjadi salah paham tentang kontrak yang masih berlanjut.
Bagaimana rumus kompensasi PKWT 6 bulan?
Gunakan 6 ÷ 12 × satu bulan upah. Jika dasar upah Rp6.000.000, hasil ilustrasinya Rp3.000.000.
Bagaimana menghitung kompensasi PKWT 9 bulan?
Gunakan 9 ÷ 12 × satu bulan upah. Dengan dasar upah Rp6.000.000, hasilnya Rp4.500.000.
Berapa kompensasi PKWT selama 2 tahun?
Masa kerja 24 bulan dibagi 12 sama dengan dua kali satu bulan upah. Dengan dasar upah Rp9.000.000, ilustrasinya Rp18.000.000.
Apakah tunjangan tetap termasuk dasar perhitungan?
Ya. Jika struktur upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, keduanya menjadi dasar perhitungan sesuai Pasal 16 ayat (2) PP 35/2021.
Apakah bonus dan lembur termasuk dasar kompensasi?
Tidak otomatis. Bonus, insentif, tunjangan tidak tetap, dan lembur perlu dipisahkan dari upah pokok serta tunjangan tetap. Periksa kontrak, kebijakan perusahaan, dan sifat pembayaran yang sebenarnya.
Apakah karyawan resign sebelum kontrak habis tetap mendapat kompensasi?
Pasal 17 menyatakan pengusaha wajib memberikan kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja lebih awal. Namun, kemungkinan ganti rugi berdasarkan Pasal 62 adalah analisis terpisah.
Apakah pekerja wajib membayar ganti rugi jika resign?
Kemungkinan ganti rugi tidak boleh disimpulkan hanya dari kata resign. Periksa pihak yang mengakhiri, alasan, bukti, klausul kontrak, dan penerapan Pasal 62 sebagaimana dijelaskan dalam materi resmi Kemnaker.
Apakah perusahaan yang memutus kontrak lebih awal wajib membayar?
Ya, Pasal 17 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan. Kewajiban lain harus diperiksa terpisah.
Bagaimana jika pekerjaan selesai lebih cepat?
Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan selesai. Berita acara penyelesaian dan bukti serah terima membantu menetapkan tanggal tersebut.
Apakah TKA mendapat kompensasi PKWT?
Pemberian uang kompensasi dalam Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021 tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang bekerja berdasarkan PKWT. Hak lain perlu dianalisis terpisah.
Bagaimana aturan kompensasi untuk usaha mikro dan kecil?
Besaran uang kompensasi bagi pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja menurut Pasal 16 ayat (6). Simpan kesepakatan serta bukti status usaha.
Apa beda kompensasi PKWT dengan pesangon?
Kompensasi PKWT terkait berakhirnya hubungan kerja berbasis PKWT. Pesangon merupakan salah satu hak akibat PHK yang dihitung menurut rezim PHK. Jangan memakai tabel pesangon untuk menggantikan rumus kompensasi PKWT.
Apa yang dilakukan jika perusahaan tidak membayar?
Simpan PKWT, slip gaji, bukti masa kerja, surat atau pesan pengakhiran, dan perhitungan. Minta rincian tertulis, tempuh komunikasi bipartit, lalu pertimbangkan bantuan instansi ketenagakerjaan atau penasihat hukum.
Apakah kompensasi berlaku untuk PKWT harian?
PKWT harian memiliki aturan pelaksanaan dan dokumentasi tersendiri. Pastikan status, pola kehadiran, cara pembayaran, dan ketentuan kontrak sebelum menerapkan rumus bulanan.
Apakah kontrak yang tidak dicatatkan menghapus hak pekerja?
Tidak tepat menyimpulkan hak otomatis hilang. Pencatatan adalah kewajiban pengusaha menurut Pasal 14 PP 35/2021, sedangkan akibat hukum kasus konkret bergantung pada kontrak, pekerjaan, dan bukti hubungan kerja.
Apakah kompensasi dihitung dari gaji bersih atau gaji bruto?
Dasar perhitungan bukan sekadar label bersih atau bruto. Pecah komponen upah dan gunakan dasar yang sesuai Pasal 16, umumnya upah pokok dan tunjangan tetap bila struktur tersebut digunakan.
Langkah Berikutnya untuk Pekerja dan HR
Untuk pekerja: jika angka dari perusahaan berbeda, siapkan PKWT, slip gaji, bukti masa kerja, surat berakhirnya kontrak, serta komunikasi dengan HR. Permintaan review akan jauh lebih efektif jika menyebut periode dan selisih angka secara spesifik, bukan hanya menyatakan “kompensasi belum sesuai”.
Untuk HR atau perusahaan: sebelum membayar, pastikan masa kerja, struktur upah, periode perpanjangan, status pekerja, alasan pengakhiran, dan dokumen pembayaran telah diperiksa. Jika muncul konflik, minta review kontrak dan kronologi sebelum memilih jalur penyelesaian.
Artikel ini merupakan panduan umum. Peraturan dapat berubah dan hasil hukum tidak dapat dijanjikan hanya dari satu fakta. Pembaca perlu meninjau regulasi yang berlaku pada tanggal kejadian serta mendapatkan pendapat profesional untuk perkara yang melibatkan nilai material, pemutusan lebih awal, dugaan perubahan status PKWTT, atau proses perselisihan hubungan industrial.
Daftar Referensi (References)
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Halaman resmi memuat metadata dan status berlaku.
- Naskah resmi PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 4, Pasal 8–17, dan Pasal 61.
- JDIH Kemnaker, “Apa saja kompensasi yang didapat pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)?”, 29 April 2021.
- Database Peraturan BPK, UU Nomor 6 Tahun 2023, rekam regulasi penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- Jhon Siregar & Associates, “Hukum Ketenagakerjaan: 7 Hak Pekerja yang Wajib Dipahami”, artikel internal.
