Panduan komprehensif hukum ketenagakerjaan Indonesia mengenai hak pekerja dan kepatuhan perusahaan

Ditulis oleh: Jhon Siregar, S.H., M.H. |
Pembaruan Regulasi: Agustus 2026

Ringkasan Eksekutif: Hukum ketenagakerjaan Indonesia adalah himpunan norma hukum formal dan materiil yang mengikat relasi industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pasca berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, lanskap kepatuhan kerja mengalami pergeseran struktural, khususnya terkait durasi PKWT hingga 5 tahun, kewajiban kompensasi kontrak berkala, restrukturisasi skema pesangon, dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengedepankan musyawarah bipartit berkeadilan.

1. Realitas Lapangan: Celah Hukum Kontrak yang Menjadi Beban Finansial Perusahaan

Pada pertengahan tahun 2025, sebuah perusahaan logistik skala menengah di kawasan industri Cikarang mendapati gugatan senilai Rp420 juta di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Masalah ini bukan bermula dari aksi mogok massal atau fraud karyawan, melainkan kelalaian administratif yang tampak sepele: HRD memperpanjang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk 12 staf operasional tanpa jeda addendum yang sah dan melewati batas akumulasi masa kerja tanpa memberikan kompensasi pengakhiran kontrak sesuai mandat regulasi.

Akibatnya, hakim PHI menyatakan bahwa demi hukum, status ke-12 pekerja tersebut telah berubah secara otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Karyawan Tetap) sejak hari pertama perpanjangan yang cacat hukum. Saat perusahaan terpaksa melakukan restrukturisasi organisasi pada kuartal berikutnya, nilai kewajiban pemutusan hubungan kerja melonjak drastis dari perhitungan pesangon PKWT menjadi pesangon penuh karyawan tetap ditambah denda kompensasi keterlambatan.

Kasus di atas menggarisbawahi realitas fundamental: hukum ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar dokumen administratif HRD. Regulasi ini adalah instrumen manajemen risiko operasional, kepatuhan korporasi, dan perlindungan hak asasi ekonomi yang berimplikasi langsung pada neraca keuangan serta kelangsungan hidup entitas bisnis. Baik Anda seorang Founder Startup, Direktur HR, In-House Counsel, maupun pekerja profesional, memahami relasi kuasa dan kepatuhan hukum kerja adalah langkah preventif mutlak untuk mencegah sengketa hukum yang menguras sumber daya.

2. Transformasi Regulasi: UU No. 13/2003 vs UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023)

Banyak pengusaha dan serikat pekerja kerap terjebak dalam kebingungan hukum akibat perubahan regulasi yang terjadi secara cepat dalam rentang waktu 2020 hingga 2026. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Apakah UU No. 13 Tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi?” Jawabannya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tetap berlaku, namun sebagian besar pasal substansialnya mengenai hubungan kerja, pengupahan, tenaga kerja asing, dan PHK telah diamandemen, diselaraskan, atau diganti melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Untuk menavigasi dinamika ini, praktisi hukum perusahaan harus memahami titik-titik krusial yang mengalami pergeseran paradigma secara komparatif:

Aspek Ketenagakerjaan Aturan Lama (UU No. 13/2003) Aturan Baru (UU 6/2023 & PP 35/2021) Dampak Praktis bagi Manajemen
Batas Maksimal PKWT Maksimal 3 tahun (2 tahun kontrak + 1 tahun perpanjangan). Ada masa jeda pembaharuan. Maksimal 5 tahun secara kumulatif (termasuk perpanjangan kontrak). Perusahaan lebih fleksibel mengikat pekerja proyek tanpa terhambat batas 3 tahun.
Kompensasi Berakhirnya PKWT Tidak ada kewajiban kompensasi uang tunai saat kontrak PKWT berakhir normal. Wajib bayar uang kompensasi proporsional untuk masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Cash flow HR wajib mengalokasikan anggaran pencadangan dana kompensasi tiap akhir kontrak.
Skema Alih Daya (Outsourcing) Dibatasi ketat hanya pada 5 jenis pekerjaan penunjang (non-core business). Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya melalui PP No. 35/2021. Kemitraan alih daya harus memastikan legalitas izin penyedia jasa pekerja secara ketat.
Multiplier Nilai Pesangon PHK Sebagian besar alasan PHK menggunakan pengali 2x ketentuan Uang Pesangon (UP). Rentang pengali pesangon disesuaikan: 0,5x, 0,75x, hingga 1x (diatur rinci di PP 35/2021). Beban pesangon terminasi efisiensi lebih terukur, namun proses formal pembuktian tetap ketat.

Pergeseran paradigma di atas menuntut setiap penasihat hukum internal dan pimpinan divisi HR untuk menyelaraskan kembali draf kontrak standar (master employment agreement) yang ada pada layanan drafting kontrak bisnis perusahaan Anda agar tidak bertentangan dengan asas hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

3. Hierarki Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Penerapan norma kerja di Indonesia tunduk pada asas preferensi hierarki hukum: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori), serta kesepakatan dalam perjanjian kerja tidak boleh menetapkan hak yang lebih rendah daripada standar normatif undang-undang.

Tingkatan Regulasi Instrumen Hukum Fokus Ruang Lingkup Dampak Praktis bagi Perusahaan
Undang-Undang (UU) UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 Payung hukum fundamental hubungan industrial, sanksi pidana, dan hak dasar tenaga kerja. Batas minimum hak normatif yang tidak dapat dikesampingkan dengan klausul kontrak apa pun.
Peraturan Pemerintah (PP) PP No. 35/2021 & PP No. 36/2021 jo. PP No. 51/2023 Petunjuk teknis operasional terkait PKWT, alih daya, waktu kerja, upah, pesangon, dan PHK. Rujukan teknis harian bagi HR dalam menghitung lembur, pesangon, dan kompensasi kontrak.
Otonomi Internal Perusahaan Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tata tertib kerja internal, kode etik, jenjang karier, fasilitas perusahaan, dan prosedur disipliner. Wajib didaftarkan/disahkan ke Disnaker; menjadi pedoman sah pemberian Surat Peringatan (SP).
Perjanjian Individual Perjanjian Kerja (PKWT / PKWTT) Kesepakatan individual antara pekerja dan pemberi kerja mengenai posisi, gaji, dan job desk. Mengikat secara perdata (Pasal 1320 & 1338 KUHPerdata) selama tidak melanggar undang-undang.

4. Jenis Perjanjian Kerja: Analisis Kritis PKWT vs PKWTT

Dalam praktik korporasi, kesalahan klasifikasi hubungan kerja merupakan sumber sengketa terbanyak di instansi ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan membedakan hubungan kerja menjadi dua format utama:

A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 PP No. 35 Tahun 2021, ruang lingkup PKWT dibatasi untuk:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya (jangka waktu paling lama 5 tahun).
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman (tergantung musim atau kondisi tertentu).
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan/penjajakan.

Larangan Hukum Keras (Mandatory Rule):

PKWT dilarang keras mensyaratkan masa percobaan (probation). Jika klausul masa percobaan dicantumkan dalam kontrak PKWT, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung sejak awal. Selain itu, PKWT tidak boleh diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (core ongoing business).

Rumus Wajib Kompensasi PKWT (Pasal 15 – 17 PP No. 35/2021)

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus saat masa kontrak berakhir atau saat perpanjangan dilakukan.

Uang Kompensasi = (Masa Kerja Nyata / 12) × 1 Bulan Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Simulasi Kasus: Sdr. Hendra bekerja dengan kontrak PKWT selama 18 bulan dengan upah Rp6.000.000,- per bulan. Saat kontrak selesai, perusahaan wajib membayarkan kompensasi sebesar: (18 / 12) × Rp6.000.000 = Rp9.000.000,- bersih di luar sisa gaji bulan terakhir.

B. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Parameter PKWT (Kontrak) PKWTT (Tetap) Risiko Pelanggaran Hukum
Sifat Pekerjaan Sementara, musiman, proyek selesai. Bersifat terus-menerus (rutin/inti). Berubah menjadi PKWTT demi hukum jika sifat pekerjaan bersifat permanen.
Masa Percobaan Tidak boleh ada masa percobaan. Boleh maksimal 3 bulan. Klausul probation pada PKWT batal demi hukum; masa kerja langsung dihitung penuh.
Pencatatan Resmi Wajib dicatatkan ke Disnaker online. Tidak wajib dicatatkan berkala. Sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan bila PKWT tidak dilaporkan.
Pengakhiran Hubungan Kerja Berakhir sesuai waktu kontrak + Uang Kompensasi. Wajib prosedur PHK resmi + Pesangon (UP, UPMK, UPH). Gugatan PHK sepihak ke PHI dengan tuntutan upah proses berjalan.

5. Sistem Pengupahan dan Struktur Skala Upah (SUSU)

Pengupahan bukan sekadar angka kesepakatan penawaran kerja (offering letter), melainkan instrumen hukum yang tunduk pada kebijakan upah minimum dan tata kelola transparansi upah berdasarkan kemampuan korporasi.

Komposisi Upah yang Sah

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah terdiri dari:

  1. Upah Pokok murni tanpa tunjangan; atau
  2. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap: Dalam format ini, besaran Upah Pokok minimal harus 75% dari total jumlah upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja; atau
  3. Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian berbasis kehadiran) tidak boleh mengurangi porsi 75% upah pokok terhadap tunjangan tetap.

Kewajiban Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SUSU)

Banyak pelaku usaha mengabaikan fakta bahwa setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Pelanggaran atas kewajiban SUSU dikenakan sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Bagi entitas bisnis yang sedang berkembang atau sedang menjalani proses restrukturisasi modal, melakukan legal audit kepatuhan perusahaan merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh skema penggajian selaras dengan regulasi ketenagakerjaan daerah dan sektoral.

6. Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Simulasi Rumus Lembur

Ketentuan waktu kerja diatur secara limitatif dalam UU Ketenagakerjaan jo. PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21. Pengusaha wajib memilih salah satu skema waktu kerja standar:

  • Skema 6 Hari Kerja: 7 (tujuh) jam 1 hari dan 40 (empat puluh) jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
  • Skema 5 Hari Kerja: 8 (delapan) jam 1 hari dan 40 (empat puluh) jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Syarat dan Batas Maksimum Lembur

Kerja lembur hanya dapat dilakukan jika memenuhi 3 syarat kumulatif: (1) Ada persetujuan tertulis dari pekerja bersangkutan, (2) Waktu lembur maksimal 4 (empat) jam dalam 1 hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 minggu (di luar lembur pada hari libur resmi), dan (3) Perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kkal apabila kerja lembur berlangsung selama 4 jam atau lebih.

Rumus Baku Upah Lembur Sejam (Pasal 31 & 32 PP No. 35/2021)

Dasar perhitungan upah lembur per jam adalah 1/173 dari upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap).

Upah Per Jam = 1 / 173 × Upah Sebulan

Ketentuan Multiplier Lembur pada Hari Kerja Biasa:

  • Jam Pertama: Dibayar sebesar 1,5 × upah per jam.
  • Jam Kedua dan seterusnya: Dibayar sebesar 2 × upah per jam.

Contoh Perhitungan: Staf dengan upah Rp5.190.000/bulan lembur selama 3 jam pada hari Rabu. Upah per jam = 1/173 × Rp5.190.000 = Rp30.000.
Total Uang Lembur = (1,5 × Rp30.000) + (2 × 2 jam × Rp30.000) = Rp45.000 + Rp120.000 = Rp165.000,-.

[SPACE PLACEHOLDER GAMBAR 2: Manajemen Jam Kerja, Upah Lembur, dan Tata Kelola Payroll]

Prompt AI Image: Detailed close-up of a legal counselor and corporate HR manager calculating employee compensation formulas and overtime analytics on a modern tablet interface, clean office desk with gavel and Indonesian law book, cinematic lighting, corporate professional style.

ALT Text (ID): Simulasi perhitungan upah lembur dan kompensasi kerja berdasarkan regulasi hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Suggested File Name: perhitungan-upah-lembur-hukum-ketenagakerjaan.webp

Caption: Pengelolaan waktu kerja dan formulasi upah lembur wajib mengacu pada rumus 1/173 untuk mencegah pelanggaran normatif hak buruh.

7. Hak Cuti Normatif dan 5 Program Wajib BPJS Ketenagakerjaan

Pengusaha dilarang mengurangi hak normatif istirahat dan jaminan perlindungan sosial dasar pekerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang diselaraskan, hak-hak normatif tersebut meliputi:

A. Hak Cuti dan Istirahat Resmi

  • Cuti Tahunan: Minimal 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan terus menerus (upah tetap dibayar penuh).
  • Istirahat Melahirkan: 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan surat keterangan dokter kandungan/bidan.
  • Cuti Gugur Kandungan: Istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan medis spesialis obstetri.
  • Cuti Khusus (Upah Dibayar Penuh): Menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), mengkhitankan/membaptis anak (2 hari), istri melahirkan/keguguran (2 hari), anggota keluarga serumah meninggal dunia (1–2 hari).

B. Kepesertaan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan)

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS jo. PP No. 37 Tahun 2021, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial yang kini mencakup 5 pilar ketenagakerjaan:

1. JKK (Kecelakaan Kerja)

Perlindungan atas risiko kecelakaan sejak berangkat, di tempat kerja, hingga kembali ke rumah.

2. JKM (Kematian)

Santunan tunai dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

3. JHT (Hari Tua)

Tabungan akumulatif modal pokok beserta hasil pengembangannya yang dicairkan saat purna tugas/berhenti bekerja.

4. JP (Pensiun)

Manfaat uang berkala bulanan untuk mempertahankan derajat kelayakan hidup saat memasuki usia pensiun.

5. JKP (Kehilangan Pekerjaan)

Bantalan tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi korban PHK.

8. Prosedur PHK Sah dan Tabel Multiplier Perhitungan Pesangon

Pasca UU Cipta Kerja, paradigma “PHK sepihak secara instan” tetap merupakan tindakan melawan hukum. Perusahaan tidak dapat serta-merta memberhentikan pekerja tanpa menempuh tata cara notifikasi resmi dan musyawarah bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021.

Mekanisme Prosedur PHK yang Sah

  1. Surat Pemberitahuan PHK: Disampaikan pengusaha paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif PHK (atau 7 hari kerja jika masih dalam masa percobaan). Surat harus memuat alasan pemutusan dan rincian hak pesangon.
  2. Tanggapan Pekerja: Jika pekerja menerima, pengusaha melaporkan PHK ke instansi ketenagakerjaan. Jika menolak, pekerja wajib membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.
  3. Perundingan Bipartit: Jika terjadi penolakan, kedua belah pihak wajib menggelar perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Tiga Komponen Finansial Hak PHK (Pasal 40 PP 35/2021)

Apabila terjadi PHK pada karyawan PKWTT, terdapat 3 komponen hak yang wajib diperhitungkan secara cermat:

  • Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja riil, berkisar dari 1 bulan upah (<1 tahun masa kerja) hingga maksimal 9 bulan upah (≥8 tahun masa kerja).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun (2 bulan upah) hingga maksimal 10 bulan upah (≥24 tahun masa kerja).
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Mencakup cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil, biaya ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam PP/PKB.

Tabel Multiplier Pesangon Berdasarkan Alasan Terminasi (PP No. 35/2021)

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Multiplier Uang Pesangon (UP) Multiplier UPMK Hak UPH
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (Pekerja tidak bersedia) 1,0x UP 1,0x UPMK Berhak
Efisiensi Perusahaan demi Mencegah Kerugian 1,0x UP 1,0x UPMK Berhak
Efisiensi karena Perusahaan Mengalami Kerugian Nyata 0,5x UP 1,0x UPMK Berhak
Perusahaan Tutup karena Force Majeure 0,5x UP 1,0x UPMK Berhak
Pekerja Melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja (Setelah SP1, SP2, SP3) 0,5x UP 1,0x UPMK Berhak
Pekerja Mengundurkan Diri Sukarela (Resign Sah) 0x (Tidak Berhak) 0x (Tidak Berhak) Berhak + Uang Pisah (sesuai PP/PKB)
Pekerja Memasuki Usia Pensiun 1,75x UP 1,0x UPMK Berhak

Studi Kasus Perhitungan Hak PHK Efisiensi Normal

Ibu Ratna menjabat sebagai Supervisor Keuangan di PT Logistik Jaya selama 6 tahun 4 bulan dengan upah tetap terakhir Rp10.000.000,-/bulan. Beliau memiliki sisa hak cuti tahunan berjalan sebanyak 6 hari kerja. Perusahaan melakukan perampingan divisi (efisiensi demi pencegahan kerugian).

Perhitungan Hak:

  • Uang Pesangon (Masa kerja 6-7 tahun = 7 bulan upah × 1,0): 7 × Rp10.000.000 = Rp70.000.000,-
  • UPMK (Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah × 1,0): 3 × Rp10.000.000 = Rp30.000.000,-
  • UPH Cuti (6 hari / 25 hari kerja): (6 / 25) × Rp10.000.000 = Rp2.400.000,-
  • Total Kompensasi PHK Bersih: Rp70.000.000 + Rp30.000.000 + Rp2.400.000 = Rp102.400.000,-

9. Tata Kelola dan Mitigasi Sengketa Hubungan Industrial (PPHI)

Perselisihan ketenagakerjaan adalah risiko inheren dalam tata kelola korporasi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), sengketa diklasifikasikan ke dalam 4 jenis: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Tahapan Litigasi dan Non-Litigasi Hubungan Industrial

  1. Perundingan Bipartit (Wajib Tahap 1): Musyawarah langsung antara pekerja dan pengusaha. Jangka waktu perundingan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika tercapai mufakat, dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke PHI. Jika gagal, dibuat Risalah Bipartit Resmi.
  2. Mediasi Tripartit Disnaker (Tahap 2): Salah satu pihak melimpahkan berkas ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial. Apabila mediasi tidak mencapai titik temu, mediator akan menerbitkan Anjuran Tertulis.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (Tahap 3): Jika salah satu pihak menolak Anjuran Tertulis Mediator, sengketa dapat dilimpahkan melalui gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
  4. Kasasi ke Mahkamah Agung (Tahap Terakhir): Untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK, putusan PHI dapat diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai batas tenggat formal hukum acara.

Untuk menghindari eskalasi perkara yang menyita fokus bisnis, tim advokat kami pada layanan penyelesaian sengketa bisnis dan arbitrase selalu memprioritaskan pendekatan perundingan berbasis data dan konsensus komersial yang proporsional.

10. Checklist Kepatuhan Audit Ketenagakerjaan untuk HR & Founders

Gunakan daftar periksa legalitas ketenagakerjaan di bawah ini untuk memastikan sistem HR korporasi Anda telah berada dalam koridor hukum yang aman:

Legal Compliance Checklist (Kepatuhan Audit Disnaker)

11. Pertanyaan Populer seputar Hukum Ketenagakerjaan (FAQ)

Apakah UU No. 13 Tahun 2003 Masih Berlaku Pasca UU Cipta Kerja?

Ya, UU No. 13 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai induk hukum ketenagakerjaan di Indonesia, kecuali untuk klausul-klausul yang secara eksplisit telah diubah atau dihapus oleh UU No. 6 Tahun 2023 dan peraturan turunannya.

Berapa Lama Jangka Waktu Maksimal Kontrak Kerja PKWT?

Jangka waktu keseluruhan PKWT berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 adalah paling lama 5 (lima) tahun, baik dibuat untuk satu kali perjanjian maupun termasuk masa perpanjangannya.

Apakah Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri Berhak Atas Kompensasi?

Secara normatif, pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus tetap berhak atas kompensasi masa kerja yang telah diselesaikannya secara proporsional. Namun, jika pengunduran diri melanggar batas waktu kontrak, pihak yang mengakhiri berisiko dikenai kewajiban ganti rugi sisa masa kontrak sesuai kesepakatan tertulis.

Apakah Startup dan UMKM Wajib Memiliki Peraturan Perusahaan (PP)?

Kewajiban menyusun Peraturan Perusahaan (PP) berlaku mutlak bagi setiap entitas badan usaha yang mempekerjakan minimal 10 orang karyawan. Bagi startup dengan tim di bawah 10 orang, relasi kerja cukup diatur melalui Perjanjian Kerja individual yang tidak boleh bertentangan dengan hukum normatif.

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Asli Karyawan?

Secara hukum normatif nasional, tidak ada satu pun pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan penahanan ijazah. Penahanan ijazah hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan perdata sukarela tertulis dengan jaminan keamanan dokumen, surat tanda terima resmi, dan klausul pengembalian seketika saat hubungan kerja berakhir tanpa syarat yang memberatkan.

Amankan Legalitas Hubungan Industrial Bisnis Anda Bersama Ahli Hukum Profesional

Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan sekadar beban administratif, melainkan benteng pertahanan korporasi dari potensi liabilitas finansial dan reputasi di masa depan. Kelalaian kecil dalam klausul kontrak atau tata kelola terminasi dapat bermutasi menjadi gugatan perselisihan hubungan industrial berbiaya tinggi.

Sebagai kantor penasihat hukum korporasi, J.Siregar & Associates siap membantu perusahaan Anda menyusun Peraturan Perusahaan (PP), standardisasi kontrak PKWT/PKWTT tahan uji PHI, penataan skema kompensasi & pesangon, hingga mitigasi sengketa ketenagakerjaan terintegrasi.

Hukum Ketenagakerjaan: 7 Hak Pekerja yang Wajib Dipahami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *