“J. Siregar & Associates”
Law Office

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang memberikan jasa pelayanan di bidang hukum baik untuk Perorangan maupun Perusahaan. Kami memberikan jasa pelayanan di bidang hukum dengan komitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang memuaskan, efisien, integritas yang tinggi, profesional, dan penuh dedikasi. Kami memiliki team yang mempunyai keahlian pada bidangnya masing-masing, dengan pemahaman terhadap kepentingan hukum Klien dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun kemasyarakatan.

Layanan Hukum

Pelayanan kantor kami kepada Klien dapat diberikan baik dalam hal Litigasi ataupun Non-Litigasi, yaitu berupa pemberian konsultasi hukum, saran hukum, bantuan hukum, serta tindakan-tindakan hukum yang diperlukan sebelum dan/atau selama maupun setelah adanya proses peradilan. Kantor kami juga dapat memberikan pelayanan dalam hal pemberian keterangan-keterangan hukum yang bersifat lisan dan tertulis sebagai bentuk asistensi/bantuan dalam memeriksa dokumen-dokumen hukum, pemberian opini hukum, advice atau nasehat hukum yang mencakup seluruh ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat memperoleh pelayanan tersebut, kami dapat ditunjuk menjadi Corporate Lawyer dari perusahaan Klien atau Klien dapat memilih untuk menjadi Klien Tetap ataupun Klien Tidak Tetap (case to case) dari kantor kami, sesuai dengan perjanjian menjadi Klien Tetap dan/atau Klien Tidak Tetap dimaksud.

Pelayanan hukum dalam hal Litigasi diberikan dengan cara :

Menjadi Kuasa Hukum dari badan hukum/perusahaan maupun perorangan, dalam menangani perkara-perkara: Pidana, Perdata, Perburuhan, atau Tata Usaha Negara.

Dalam perkara-perkara Pidana kami dapat ditunjuk sebagai Penasihat Hukum dalam rangka mendampingi Klien menghadap pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang, yaitu di hadapan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan.

Dalam perkara-perkara Perdata kami dapat ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang mewakili Klien dalam penanganan perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan Klien, seperti Gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hutang-piutang,     jual-beli, sewa-menyewa, dan kepailitan.

Pelayanan hukum dalam hal Non-Litigasi diberikan dengan cara :

Penanganan perkara-perkara di luar proses peradilan, dengan melakukan negosiasi, somasi atau dengan salah satu cara penyelesaian sengketa “Alternative Dispute Resolution”, baik konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Kantor kami juga memberikan pelayanan/bantuan hukum untuk mempelajari dokumen-dokumen hukum yang diperlukan oleh suatu badan hukum/perusahaan, konsultasi hukum, pelaksanaan Legal Due-Diligence, serta pelayanan/bantuan hukum dalam permasalahan internal yang terjadi di dalam perusahaan, pembuatan perjanjian dengan karyawan, perjanjian dengan pihak lainnya, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian dalam bidang perbankan, permohonan hak merek, cipta dan paten yang diajukan di hadapan instansi-instansi dan/atau pejabat-pejabat yang berwenang.

× Contact Now