Menjadi Kuasa Hukum dari badan hukum/perusahaan maupun perorangan, dalam menangani perkara-perkara: Pidana, Perdata, Perburuhan, atau Tata Usaha Negara.
Dalam perkara-perkara Pidana kami dapat ditunjuk sebagai Penasihat Hukum dalam rangka mendampingi Klien menghadap pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang, yaitu di hadapan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan.
Dalam perkara-perkara Perdata kami dapat ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang mewakili Klien dalam penanganan perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan Klien, seperti Gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hutang-piutang, jual-beli, sewa-menyewa, dan kepailitan.
Penanganan perkara-perkara di luar proses peradilan, dengan melakukan negosiasi, somasi atau dengan salah satu cara penyelesaian sengketa “Alternative Dispute Resolution”, baik konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Kantor kami juga memberikan pelayanan/bantuan hukum untuk mempelajari dokumen-dokumen hukum yang diperlukan oleh suatu badan hukum/perusahaan, konsultasi hukum, pelaksanaan Legal Due-Diligence, serta pelayanan/bantuan hukum dalam permasalahan internal yang terjadi di dalam perusahaan, pembuatan perjanjian dengan karyawan, perjanjian dengan pihak lainnya, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian dalam bidang perbankan, permohonan hak merek, cipta dan paten yang diajukan di hadapan instansi-instansi dan/atau pejabat-pejabat yang berwenang.