Layanan Hukum
Pelayanan kantor kami kepada Klien dapat diberikan baik dalam hal Litigasi ataupun Non-Litigasi, yaitu berupa pemberian konsultasi hukum, saran hukum, bantuan hukum, serta tindakan-tindakan hukum yang diperlukan sebelum dan/atau selama maupun setelah adanya proses peradilan.
Kantor kami juga dapat memberikan pelayanan dalam hal pemberian keterangan-keterangan hukum yang bersifat lisan dan tertulis sebagai bentuk asistensi/bantuan dalam memeriksa dokumen-dokumen hukum, pemberian opini hukum, advice atau nasehat hukum yang mencakup seluruh ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk dapat memperoleh pelayanan tersebut, kami dapat ditunjuk menjadi Corporate Lawyer dari perusahaan Klien atau Klien dapat memilih untuk menjadi Klien Tetap ataupun Klien Tidak Tetap (case to case) dari kantor kami, sesuai dengan perjanjian menjadi Klien Tetap dan/atau Klien Tidak Tetap dimaksud.
Menjadi Kuasa Hukum dari badan hukum/perusahaan maupun perorangan, dalam menangani perkara-perkara Pidana, Perdata, Perburuhan, atau Tata Usaha Negara.
Dalam perkara-perkara Pidana kami dapat ditunjuk sebagai Penasihat Hukum dalam rangka mendampingi Klien menghadap pejabat-pejsabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang, yaitu di hadapan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan.
Dalam perkara-perkara Perdata kami dapat ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang mewakili Klien dalam penanganan perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan Klien, seperti Gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hutang-piutang, jual-beli, sewa-menyewa, dan kepailitan.
Penanganan perkara-perkara di luar proses peradilan, dengan melakukan negosiasi, somasi atau dengan salah satu cara penyelesaian sengketa “Alternative Dispute Resolution“, baik konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Kantor kami juga memberikan pelayanan/bantuan hukum untuk mempelajari dokumen-dokumen hukum yang diperlukan oleh suatu badan hukum/perusahaan, konsultasi hukum, pelaksanaan Legal Due-Diligence, serta pelayanan/bantuan hukum dalam permasalahan internal yang terjadi di dalam perusahaan, pembuatan perjanjian dengan karyawan, perjanjian dengan pihak lainnya, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian dalam bidang perbankan, permohonan hak merek, cipta dan paten yang diajukan di hadapan instansi-instansi dan/atau pejabat-pejabat yang berwenang.
Pelayanan tersebut bersifat preventive, dimaksudkan untuk menghindari masalah-masalah, kesulitan yang dapat menghambat jalannya usaha dan/atau merugikan kepentingan Klien di kemudian hari.
Cakupan Bidang Kerja
Corporate
Pengurusan perizinan pendirian dan perluasan usaha, perubahan status perusahaan (PMDN/PMA), serta legalitas di berbagai instansi pemerintah.
Merger dan Akuisisi
Pendampingan dan penanganan seluruh tahapan proses penggabungan maupun pengambilalihan perusahaan.
Ketenagakerjaan
Penanganan hubungan industrial, perundingan dengan pekerja, penyelesaian perselisihan perburuhan, dan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penyediaan atau Pembebasan Lahan
Pengurusan perizinan dan penyediaan tanah untuk keperluan konstruksi, infrastruktur jalan, maupun properti.
Hukum Pengangkutan Laut
Penanganan permasalahan hukum pengangkutan barang jalur laut dan perlindungan hukum atas penahanan kapal
Perpajakan
Penanganan sengketa perpajakan, termasuk pengajuan keberatan atas pajak terutang dan sanksi denda pajak.
Asuransi
Penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan klaim dan polis asuransi umum (general insurance) maupun asuransi jiwa (life insurance).
Perbankan
Penanganan berbagai permasalahan hukum di sektor perbankan dan keuangan.
Hak Kekayaan Intelektual
Penanganan permohonan pendaftaran serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, seperti paten dan merek dagang.
Keimigrasian
Penanganan kelengkapan dokumen keimigrasian dan pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
Debt Collection
Penanganan masalah wanprestasi dan hambatan pelaksanaan kewajiban antarpihak dalam perjanjian.
Perkara Pidana
Penanganan dan pendampingan hukum perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), maupun Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Perkara Perdata
Penanganan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan hukum antar-subjek hukum sesuai ketentuan hukum positif yang berlaku.
