Jhon Siregar &
Associates
Hubungi Kami

Cangkupan Bidang Kerja

Corporate :

Penanganan perijinan perusahaan seperti, perijinan yang dikeluarkan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BPKM) untuk pengalihan status perusahaan dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), perijinan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Keimigrasian serta perijinan-perijinan lain yang berhubungan dengan pendirian perusahaan atau perluasan usaha.

Merger dan Akuisisi :

Melakukan proses merger atau akuisisi perusahaan, dilakukan mulai dari persiapan hingga sampai selesainya proses merger atau akuisisi tersebut.

Ketenagakerjaan :

Menangani masalah-masalah ketenagakerjaan dalam perusahaan, melakukan perundingan dengan karyawan perusahaan, mewakili perusahaan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan, perijinan penggunaan tenaga kerja asing, dll.

Penyediaan atau Pembebasan Lahan :

Melakukan pengurusan perijinan dan penyediaan lahan, baik untuk keperluan konstruksi/jalan maupun properti.

Hukum Pengangkutan Laut :

Menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan pengangkutan barang yang menggunakan jasa pengangkutan dengan menggunakan kapal laut serta segala permasalahannya, seperti perlindungan hukum terhadap kapal-kapal yang ditahan akibat dari adanya pengangkutan barang-barang ilegal, dsb.

Perpajakan:

Menangani permasalahan perpajakan, seperti keberatan atas pembayaran pajak terhutang, keberatan atas pengenaan denda pajak, dll.

Asuransi :

Menangani permasalahan yang berkaitan dengan asuransi baik asuransi umum (general insurance) maupun asuransi jiwa (life insurance).

Perbankan :

Menangani permasalahan di bidang perbankan pada umumnya.

Hak Kekayaan Intelektual :

Menangani proses pengajuan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, seperti hak paten dan merk dagang.

Keimigrasian :

Menangani masalah-masalah keimigrasian, pengajuan ijin tinggal untuk warga negara asing, serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh warga negara asing dalam melaksanakan pekerjaannya di Indonesia.

Debt Collection :

Penanganan masalah-masalah yang berhubungan dengan terhambatnya pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak dalam sebuah perjanjian.

Perkara Pidana :

Menangani perkara-perkara Pidana, baik Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) maupun Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Perkara Perdata :

Menangani perkara keperdataan yang timbul karena hubungan hukum yang terjadi antar Subjek Hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

" Terpercaya dan Berpengalaman "

× Contact Now