Ditulis oleh Tim Redaksi Jhon Siregar & Associates · Ditinjau oleh Jhon Siregar, S.H., M.H. · Diperbarui [13 Agustus 2026]
Jhon Siregar & Associates menyediakan jasa pengacara perdata di Jakarta untuk menangani wanprestasi, sengketa utang-piutang, perbuatan melawan hukum, sengketa jual-beli, hingga gugatan ganti rugi — baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi (negosiasi dan mediasi). Setiap sengketa perdata memiliki risiko finansial dan waktu yang berbeda, sehingga strategi penyelesaian harus disesuaikan sejak konsultasi awal.
Apa Itu Hukum Perdata?
Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau badan hukum, termasuk hak dan kewajiban dalam perjanjian, kepemilikan, dan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan pihak lain. Berbeda dengan hukum pidana yang melibatkan negara sebagai penuntut, sengketa perdata diselesaikan antara pihak yang bersengketa, baik melalui gugatan di pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan. Dasar hukumnya diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Jenis-Jenis Sengketa Perdata yang Kami Tangani
Wanprestasi (Ingkar Janji)
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati — misalnya keterlambatan pembayaran, tidak menyerahkan barang, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Tim jasa pengacara perdata kami membantu klien menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
PMH adalah tindakan yang merugikan pihak lain di luar hubungan kontraktual, misalnya pencemaran nama baik, kelalaian yang menimbulkan kerugian, atau penyerobotan hak. Kami membantu menyusun gugatan PMH dengan bukti yang kuat agar tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan pengadilan.
Sengketa Utang-Piutang
Kami mendampingi kreditur maupun debitur dalam sengketa utang-piutang, mulai dari somasi, negosiasi restrukturisasi, hingga gugatan perdata atau permohonan pailit jika diperlukan.
Sengketa Jual-Beli dan Sewa-Menyewa
Perselisihan seputar transaksi jual-beli properti, kendaraan, atau barang bernilai tinggi, serta sengketa sewa-menyewa yang melibatkan wanprestasi pembayaran atau pelanggaran perjanjian sewa, termasuk area kerja jasa pengacara perdata kami.
Kepailitan dan PKPU
Untuk kasus utang yang lebih kompleks, kami memberikan pendampingan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga.
Litigasi vs Non-Litigasi: Mana yang Tepat untuk Kasus Anda?
| Aspek | Litigasi (Pengadilan) | Non-Litigasi (Negosiasi/Mediasi) |
|---|---|---|
| Waktu | Lebih lama, tergantung jenjang banding/kasasi | Relatif lebih cepat |
| Biaya | Lebih tinggi seiring proses persidangan | Lebih terjangkau |
| Kerahasiaan | Terbuka untuk umum | Bersifat privat |
| Hasil | Putusan mengikat secara hukum | Kesepakatan bersama para pihak |
Jhon Siregar & Associates selalu mengevaluasi kekuatan bukti dan hubungan bisnis para pihak untuk merekomendasikan jalur yang paling menguntungkan klien — bukan otomatis mengarahkan ke litigasi.
Proses Penanganan Perkara Perdata di Jhon Siregar & Associates
- Konsultasi Awal — evaluasi duduk perkara dan dokumen pendukung.
- Analisis Hukum — pemetaan risiko, kekuatan bukti, dan opsi penyelesaian.
- Somasi/Negosiasi — upaya penyelesaian di luar pengadilan jika memungkinkan.
- Penyusunan Gugatan — bila negosiasi gagal, disusun gugatan perdata yang komprehensif.
- Pendampingan Persidangan — mewakili klien di setiap tahap persidangan hingga putusan.
- Eksekusi Putusan — memastikan hak klien terpenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kapan Anda Membutuhkan Jasa Pengacara Perdata?
- Pihak lain tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak yang telah disepakati.
- Anda mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain di luar hubungan kontrak.
- Anda menerima somasi atau gugatan dan perlu strategi pembelaan.
- Sengketa properti, warisan, atau utang-piutang tidak kunjung selesai secara kekeluargaan.
Mengapa Memilih Jasa Pengacara Perdata Kami
Jhon Siregar & Associates mengutamakan strategi yang realistis dan transparan sejak konsultasi pertama, bukan janji kemenangan instan. Kenali lebih jauh rekam jejak pendiri kami di halaman profil Jhon Siregar, S.H., M.H.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum?
Wanprestasi timbul dari pelanggaran perjanjian yang sudah disepakati, sedangkan perbuatan melawan hukum (PMH) timbul dari tindakan yang merugikan pihak lain tanpa didasari hubungan kontrak.
Berapa lama proses gugatan perdata di pengadilan?
Lama proses bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan tingkat pengadilan yang ditempuh (tingkat pertama, banding, atau kasasi), mulai dari beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun.
Apakah sengketa perdata harus selalu diselesaikan lewat pengadilan?
Tidak. Banyak sengketa perdata dapat diselesaikan melalui negosiasi atau mediasi non-litigasi, yang umumnya lebih cepat dan lebih hemat biaya.
Berapa biaya menggunakan jasa pengacara perdata?
Biaya jasa pengacara perdata bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan skema yang disepakati (fixed fee atau case-by-case). Konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan estimasi.
Bagaimana cara memulai konsultasi dengan Jhon Siregar & Associates?
Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, telepon, atau formulir konsultasi di halaman Konsultasi Hukum Jakarta Utara untuk penjadwalan konsultasi awal.
