Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang memberikan jasa pelayanan di bidang hukum baik untuk Perorangan maupun Perusahaan.
Kami memberikan jasa pelayanan di bidang hukum dengan komitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang memuaskan, efisien, integritas yang tinggi, profesional, dan penuh dedikasi.
Kami memiliki team yang mempunyai keahlian pada bidangnya masing-masing, dengan pemahaman terhadap kepentingan hukum Klien dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun kemasyarakatan.
Pelayanan kantor kami kepada Klien dapat diberikan baik dalam hal Litigasi ataupun Non-Litigasi, yaitu berupa pemberian konsultasi hukum, saran hukum, bantuan hukum, serta tindakan-tindakan hukum yang diperlukan sebelum dan/atau selama maupun setelah adanya proses peradilan.
Kantor kami juga dapat memberikan pelayanan dalam hal pemberian keterangan-keterangan hukum yang bersifat lisan dan tertulis sebagai bentuk asistensi/bantuan dalam memeriksa dokumen-dokumen hukum, pemberian opini hukum, advice atau nasehat hukum yang mencakup seluruh ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk dapat memperoleh pelayanan tersebut, kami dapat ditunjuk menjadi Corporate Lawyer dari perusahaan Klien atau Klien dapat memilih untuk menjadi Klien Tetap ataupun Klien Tidak Tetap (case to case) dari kantor kami, sesuai dengan perjanjian menjadi Klien Tetap dan/atau Klien Tidak Tetap dimaksud.